Senin, 20 April 2009

Alur Sejarah dan Sikap Politik

Gerakan Rakyat Lawan Neo Kolonialisme-Imperialisme Terhadap Imperialisme Amerika dan Terorisme Negara Presiden
George Walker Bush Junior
Eksploitasi sumber-sumber agraria perusahaan-perusahaan transnasional Amerika di Indonesia, telah berlangsung
semenjak periode sejarah penjajahan hingga sekarang. Untuk kepentingan itulah, Amerika Serikat senantiasa
melakukan intervensi politik dan militer terhadap perkembangan situasi di Indonesia semenjak masa Perang Revolusi
Kemerdekaan Nasional Indonesia di tahun 1945 hingga sekarang.
Dengan difasilitasi pemerintahan koloniali Hindia-Belanda, terutama setelah diberlakukannya Agrarische Wet pada
tanggal 9 April 1870, perusahaan-perusahaan transnasional Amerika seperti Caltex (California Texas Oil Corporation),
pada tahun 1920-an telah meneguk laba di tengah kemelaratan rakyat Indonesia di bawah penindasan kolonialisme
Belanda.
Untuk itulah paska proklamasi kemerdekaan Indonesia. Amerika merestui bahkan – kendaraan dan seragam
serdadu Belanda bertuliskan US Marines – invasi militer Belanda. Namun kemudian untuk menghindarkan
wilayah-wilayah eksplorasi perusahaan-perusahaan transnasional Amerika terkena taktik bumi hangus dari kekuatankekuatan
pemuda revolusioner bersenjata, Amerika memfasilitasi perundingan Indonesia-Belanda. Dan lewat Konferensi
Meja Bundar di Den Haag Belanda tahun 1949, wakil Amerika Serikat, Merle Cohran, sebagai moderator, memihak
Belanda dan menuntut dua hal dari Indonesia. Cohran memaksa Indonesia menanggung hutang Hindia Belanda
sebesar 1,13 miliar dollar Amerika. Sekitar 70 persen dari jumlah itu adalah hutang pemerintah kolonial, yang 42
persennya merupakan biaya operasi militer dalam menghadapi revolusi pemuda Indonesia. Indonesia juga harus
bersetuju semua investasi Belanda (dan pihak asing lainnya) di Indonesia akan dilindungi, tadinya Indonesia dijanjikan
akan mendapat bantuan yang cukup besar dari Amerika Serikat untuk melunasi beban hutang tersebut terbukti kosong
belaka ketika ternyata yang diberikan hanya 100 juta dolar Amerika dalam bentuk kredit ekspor-impor yang harus
dibayar kembali. Namun, dalam dalam konteks kedaulatan nasional, konsensi paling penting yang dipaksakan Cohran
adalah setengah bagian New Guinea (Irian Barat) yang secara geografis merupakan bagian Hindia-Belanda yang tidak
diserahkan kepada Indonesia karena akan dibicarakan kemudian oleh Indonesia dan Belanda dalam waktu satu tahun.
Dan ketika mendiang presiden Soekarno mulai berteriak “go to hell with your america aid”, Amerika
melakukan subversib sebagai politik luar negeri dengan cara mendukung pemberontakan PRRI-PERMESTA,
menyusupkan agen senior CIA Guy Pauker ke Seskoad (Sekolah Komando Angkatan Darat), menyiapkan para
intelektual ”mafia barkeley”, dan terlibat dalam huru-hara politik tahun 1965-1966.
Setelah rezim militer Orde Baru berdiri, perusahaan transnasional Amerika, Freeport yang pertama kali mendapatkan
konsensi untuk mengeksploitasi sumber-sumber agraria di Indonesia, mengarahkan sistem ekonomi yang
developmentalism dan membiarkan pelanggaran HAM berat yang dilakukan militer Indonesia kepada rakyat Indonesia
dan rakyat Timor Leste.
Dan kini, Amerika terus memperluas provokasi kekerasannya dalam kampanye besar perang terhadap terorisme,
dengan melakukan penangkapan yang tidak sah terhadap tersangka teroris dan tersangka penembakan di Freeport.
Progam dan proyek WTO, IMF, AFTA, dan World Bank yang mengakibatkan munculnya kekerasan dan kemiskinan
struktural di Indonesia, adalah di bawah dominasi dan hegemoni Amerika. Untuk itu milyaran rupiah dikeluarkan untuk
penyambutan dan pengamanan Bush adalah terlalu mahal dan menyakitkan hati.
Untuk itulah kami yang tergabung dalam Gerak Lawan memandang:
- Demi kemerdekaan nasional, demokrasi, keadilan sosial dan pemenuhan hak asasi manusia, penyelenggara negara
Indonesia harus menuruti aspirasi perjuangan dan penderitaan rakyat dengan mencabut seluruh kebijakan publik dan
produk hukum yang merepresentasikan kepentingan neo imperialisme, seperti kontrak karya Freeport dan Exxon Mobile,
Undang-Undang Sumberdaya Air, Undang-Undang Migas, Undang-Undang Anti Teroris dan lain-lain.
- Demi para korban pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan perusahaan-perusahaan transnasional,
penyelenggara negara Indonesia harus menuntut pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan TNC dan menutup
perusahaan tersebut untuk selanjutnya dikelola demi kesejahteraan rakyat.
- Demi menghapuskan penjajahan di muka bumi serta menjaga ketertiban dunia (Indonesian way for global justice),
pemerintah Indonesia harus membawa kasus kejahatan perang, kejahatan genocida, kejahatan, terhadap kemanusian,
dan kejahatan kemanusian yang dilakukan Amerika ke Mahkammah Internasional Permanen sebagaimana yang diatur
dalam Statuta Roma tahun 1998, dan mendorong instrumen hak asasi manusia internasional (mekanisme di PBB) untuk
mengatur perilaku TNC dan gugatan terhadap TNC, serta kesepakatan-kesepakatan di WTO dan perdagangan bebas.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda