Kamis, 07 Mei 2009

BURUH

BURUH
mei 07, 2009

Ratusan Buruh Demo Mahkamah Agung

MAJU. Sekitar 150 buruh melakukan unjuk rasa (aksi Massa) yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh JABODETABEK (FPBJ) PTP CV Jaya Abadi. Massa aksi bergerak dari stasiun Gambir Jakarta long march sampai didepan Mahkamah Agung. Aksi ini terkait dengan kasus PHK yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha CV Jaya Abadi karena buruh memperjuangkan hak-hak normatifnya seperti sistem pengupahn yang jelas dan adil bagi buruh akan tetapi pihak pengusaha tidak mau menerima tuntutan kaum buruh.

Kaum buruh pada dasarnya tidak mendapatkan hasil (upah) yang sesuai dengan hasil kerjanya sehingga buruh melakukan perlawanan terhadap pengusaha. Perlawanan kaum buruh pada awalnya direspon oleh pengusaha dengan melakukan mediasi akan tetapi dalam mediasi tdak menemukan titik temu atau kesepakatan di antara kedua belah pihak sehingga buruh melakukan mogok kerja dan pengusaha membalasnya dengan mengeluarkan keputusan mem-PHK 90 orang buruh. Keputusan itupun tidak diterima oleh kaum buruh sehingga kasus tersebut masuk di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Dalam waktu waktu yang lama 6 bulan kasus tersebut diproses di PHI disisi yang lain selama kasus tersebut diproses kaum buruh CV Jaya Abadi tidak bekerja dan pastinya tidak mendapatkan upah sehingga kaum buruh kondisinya sangat terjepit. Dengan semangat, konsistensi, militansi yang tinggi dan persatuan diantara kaum buruh akhir Peradilan Hubungan Industrial (PHI) memenangkan kaum buruh dengan keputusan memperkerjakan kembali 90 orang yang di-PHK dan membayar upah buruh selama 6 bulan. Keputusan PHI yang penting juga adalah bahwa perjuangan akan tuntutan kesejahteraan kaum buruh tidak melanggar UU ketenagakerjaan no 13 2003 murni tuntutan normatif (hak-hak buruh yang sudah melekat dan wajib untuk dipenuhi tanpa harus diminta) akan tetapi kemenangan kaum buruh ternyata tidak terima oleh pengusaha sehingga pengusaha mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung dengan sikap tetap menginginkan supaya buruh di-PHK demikian ungkapan dari salah satu buruh bagian Humas aksi.

Dalam orasi-orasi yang disampaikan kaum buruh dan orasi dari organisasi yang tergabung dalam aksi tersebut (SMI, SPKAJ,ABM, KPOP dan FPBJ PTP lain) menyatakan Lembaga Peradilan di Indonesia masih lambat dalam menangani kasus-kasus perburuhan, adanya mafia-mafia peradilan, mempersulit kaum buruh sehingga disimpulkan bahwa Lembaga Peradilan Indonesia berpihak pada pengusaha. Lebih lanjut dalam orasinya menyerukan pentingnya membangun persatuan kaum buruh dalam melawan kesewenang-wenangan rezim anti rakyat dan kaum pemodal.

Setelah berorasi cukup lama massa aksi diterima oleh pihak Makamah Agung untuk berdialog. Sekitar 30 menit berdialog perwakilan massa aksi keluar dan menyampaikn hasilnya, dikatakan bahwa kasus PHK CV Jaya Abadi baru dalam pemberkasan artinya belum diproses. Kaum Buruh merasa kecewa dan kembali mengecam Lembaga Peradilan lambat menangani kasus perburuhan.

Sehingga dalam pernyataan sikapnya FPBJ-PTP CV Jaya Abadi menuntut pertama; menolak PHK, kedua; supaya MA segera memproses kasus buruh CV Jaya Abadi, ketiga; Lembaga Peradilan Indonesia termasuk MA harus bersih dari mafia-mafia peradilan untuk keadilan kaum buruh.

Diakhir aksinya FPBJ menyerukan supaya tanggal 1 Mei semua buruh turun ke jalan untuk kembali mengepung istana negara.(KS)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda